Selasa, 18 Desember 2012

HUKUM TAKLIFI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama rahmatan lil’alamin. Agama yang memberikan kedamaian, ketentraman dan keselamatan bagi para pemeluknya. Dan didalam agama islam terdapat hukum-hukum yang mengatur manusia biar mereka tidak keluar dari batas-batas muslim. Nash yang menjadi dalil hokum islam baik Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama maupun Sunnah Nabi sebagai sumber kedua. Melihat begitu pentingnya hokum-hukum islam sebagi pembatas dan pengatur manusia, kita harus berusaha memahami hokum-hukum tersebut untuk pedoman hidup kita.
Maka dari itu kami disini akan membahas tentang Hukum Taklifi.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Hukum Taklifi?
2.    Apa macam-macam Hukum Taklifi?
3.    Bagaimana kedudukan dan fungsi Hukum Taklifi?
4.    Apa contoh dari Hukum Taklifi itu?
5.    Bagaimana penerapan Hukum Taklifi pada sehari-hari?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Taklifi
Menurut bahasa artinya hukum pemberian beban. Menurut istilah yaitu ketentuan ALLAH SWT yang menuntut mukalaf untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Hukum Taklifi adalah hokum yang menghendaki dikerjakan oleh mukalaf, larangan mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan .
مَا اقْتَضَاه خِطَابُ الشَرْعِ المُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ المُكَلِّفِيْنَ مِنْ طَلَبٍ اَوْ تَخيِيْرٍ  ( بَيْنَ الفِعْلِ وَالتَّرْكِ عَنْهُ )
“Hukum yang menetapkan tuntutan melakukan sesuatu, atau tuntutan meninggalkan sesuatu, atau pilihan melakukan atau meninggalkan sesuatu, kepada seorang mukallaf.”
Maka hukum taklifi ada tiga yakni 1) Tuntutan melakukan, 2) Tuntutan meninggalkan, 3) Pilihan : melakukan atau meninggalkan . Sedangkan menurut pendapat lain Hukum Taklifi dibagi menjadi lima :
1.    Wajib Yaitu ketentuan agama yang harus dikerjakan, bila ditinggalkan mendapat dosa.
2.    Sunah Mandub Yaitu perkara-perkara yang dianjurkan untuk dilaksanakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa
3.    Haram Yaitu ketentuan larangan agama yang tidak boleh dikerjakan, jika melaksanakannya akan berdosa
4.    Makruh Yaitu ketentuan larangan yang lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan
5.    Mubah Yaitu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya .
B.    Macam-macam hukum taklifi
1.    Al-Ijab, merupakan tuntutan pasti untuk dilaksanakan serta tidak boleh (dilarang) meninggalkannya.
2.    An-Nadb, merupakan tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak secara pasti.
3.    Al-Ibahah, merupakan penetapan dari Allah swt yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak.
4.    Karahah, merupakan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak dikenai hukuman.
5.    At-Tahrim, merupakan perintah tuntuk tidak mengerjakan perbuatan dengan tuntutan yang pasti .

C.    Kedudukan dan fungsi.
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum islam yang utama yaitu Al Quran dan Al Hadits dari segi perintah-perintah ALLAH SWT dan Rosul-Nya yang wajib dikerjakan, larangan-larangan  ALLAH SWT dan Rosul-Nya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
D.    Contoh hukum taklifi
1.    Tuntutan mengerjakan suatu perbuatan : berpuasa pada bulan Ramadhan. QS Al-Baqarah : 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُو

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah/2 : 183)
2.    Tuntutan meninggalkan suatu perbuatan : Berkata tidak sopan kepada orang tua.
…       ….  
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka… (QS Al-Isra’/17 : 23)
3.    Tuntutan memilih: mengerjakan atau meninggalkan perbuatan : Mengqashar shalat ketika bepergian jauh : QS. An-Nisa : 101.
 …       •        
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir” (QS An-Nisa’/4 : 101) .

E.    Penerapan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari
Seorang muslim/muslimah yang menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari tentu selama hidup dialam dunia ini akan senantiasa melaksanakan perintah-Nya yang hukumnya wajib, meninggalkan segala larangan ALLAH SWT yang hukumnya haram dan lebih baik lagi kalau mengerjakan anjuran ALLAH SWT dan Rosul-Nya yang hukumnya sunnah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya yang hukumnya makruh.Sedangkan hal-hal yang hukumnya mubah seorang muslim/muslimah boleh mengerjakannya dan boleh tidak,karena baginya tidak ada pahala dan tidak ada dosa .








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.    Pengertian Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah hokum yang menghendaki dikerjakan oleh mukalaf, larangan mengerjakan, atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.
2.    Macam-macam Hukum Taklifi
a.    Al-Ijab
b.    An-Nadb
c.    Al-Ibahah
d.    Karahah
a.    At-Tahrim
3.    Kedudukan dan fungsi Hukum Taklifi
Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum islam yang utama yaitu Al Quran dan Al Hadits dari segi perintah-perintah ALLAH SWT.
4.    Contoh dari Hukum Taklifi itu
Tuntutan mengerjakan suatu perbuatan : berpuasa pada bulan Ramadhan. QS Al-Baqarah : 183.
5.    Penerapan Hukum Taklifi pada sehari-hari
selama hidup dialam dunia ini akan senantiasa melaksanakan perintah-Nya yang hukumnya wajib, meninggalkan segala larangan ALLAH SWT yang hukumnya haram dan lebih baik lagi kalau mengerjakan anjuran ALLAH SWT dan Rosul-Nya.




DAFTAR PUSTAKA

Suparta, HM. Fiqih Madrasah Aliyah Kelas 3 .Semarang : PT Karya Toha Putra : 2006.
Syukur, H.M. Asywadie. Pengantar Fikih dan Ushul Fikih Surabaya : PT. Bina Ilmu Offset, 1990.
Umar, H.A. Mu’in. dkk. Ushul Fiqih Jakarta : Departemen Agama RI, 1986.
Zahra, Muhammad Abu. Ushul Fiqih Jakarta : PT Pustaka Firdaus : 2010.
http://jokosiswanto77.blogspot.com/2010/06/hukum-taklifi-perintah-ibadah-dan_13.html diakses pada 01 Desember 2012
http://massalaam.wordpress.com/2011/08/13/al-ahkam-asy-syariyah/ diakses pada 01 Desember 2012